Selasa, 21 Maret 2023
PHP Dev Cloud Hosting
    BerandaEkonomiRencana Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Cikampek, Jasa Marga Buka Suara

    Rencana Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Cikampek, Jasa Marga Buka Suara

    Tagarkini.com – Penyesuaian tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek akan segera dilakukan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) melalui PT Jasamarga Transjawa Tol.

    Namun kenyatannya, hingga saat ini PT Jasamarga Transjawa Tol selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tol Jakarta-Cikampek masih menantikan terkait keputusan dari pihak regulator termasuk mengenai besaran kenaikan tarif tersebut.

    VP Corporate Secretary and Legal Jasamarga Transjawa Tol, Aldrin Maulana, mengatakan bawha pihaknya masih belum dapat memastikan terkait besaran penyesuaian tarif dan jadwal diberlakukannya aturan tersebut.

    Menurutnya, proses ini masih dibahas oleh pihak regulator yaitu Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

    “Untuk waktu dan nilai penyesuaian tarif tol Jakarta-Cikampek di BPJT dan Bina Marga,” jelas Aldrin, pada Minggu (8/1/2023).

    Danang Parikesit selaku Kepala BPJT, mengatakan pihaknya saat ini memang tengah memproses penyesuaian tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

    Ia berharap proses penyesuaian tarif tol ini dapat selesai dalam kurun waktu dekat sesuai dengan perhitungan yang ada.

    Baca Juga:  Intip 5 Freelance Job Paling Cuan Tahun 2022

    “Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang sedang kita proses, belum putus, harapan kita secepatnya kalau perhitungan kita bisa diterima,” singkat Danang.

    Adapun, tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang diberlakukan saat ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1524/KPTS/M/2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

    Perhitungan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek dengan sistem terbuka. Untuk tarif Jakarta 1C-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur tarif yang ditetapkan untuk Golongan I Rp4.000, Golongan II dan Golongan III Rp6.000, sedangkan untuk Golongan IV dan Golongan IV Rp8.000.

    Selanjutnya, untuk yang berasal dari Jakarta IC dengan tujuan Cikunir, Bekasi Barat, Bekasi Timur, Tambun, Cibitung, Cikarang Barat tarif yang dikenakan untuk Golongan I Rp7.000, Golongan II dan Golongan III Rp10.500, Golongan IV dan Golongan V Rp14.000.

    Sementara, untuk yang berasal dari Jakarta IC dengan tujuan Cibatu, Cikarang Timur, Karawang Barat tarif yang dikenakan untuk Golongan I Rp12.000, Golongan II dan Golongan III Rp18.000, Golongan IV dan Golongan V Rp24.000.

    Baca Juga:  Intip Bagaimana Progres Pembentukan Bank Emas di Indonesia

    Dan untuk yang berasal dari Jakarta IC dengan tujuan Karawang Timur, Dawuan, Kalihurip, Cikampek untuk Golongan I Rp20.000, Golongan II dan Golongan III Rp30.000, Sementara untuk Golongan IV dan Golongan V Rp40.000.

    REKOMENDASI UNTUK ANDA

    BACA JUGA

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -ylliX - Online Advertising Network

    BERITA POPULER