Tagarkini.com – Ratusan siswi di Ponorogo mengajukan dispensasi pernikahan dini ke Pengadilan Agama Ponorogo karena hamil.
Para siswi tersebut statusnya masih pelajar di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Permohonan dispensasi nikah ke PA Ponorogo pada minggu pertama tahun 2023 sebanyak 7 kasus dan keseluruhannya dikabulkan sebab adanya unsur mendesak.
Menurut catatan dari Pengadilan tersebut pada tahun 2021 terdapat permohonan sebanyak 266 kasus dan pada tahun 2022 sebanyak 191 kasus.
Dengan mengacu kasus tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menanggapi dengan mengingatkan dampak dari pernikahan dini. Dampak tersebut nantinya akan menyasar pada kesiapan remaja, baik secara mental maupun fisik.
Tanggapan tersebut dari Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengenai kabar ratusan siswi hamil di Ponorogo, Jawa Timur.
Ia mengatakan mental anak remaja usia sekolah SMP hingga SMA belum siap untuk menghadapi masa kehamilan.
“Sudah semestinya menjadi perhatian kita, baik orang tua, sekolah, dan juga alim ulama. Pernikahan dini nantinya berdampak pada kesiapan remaja baik mental maupun fisik,” Ujar Nadia, Jumat (13/1/23) mengutip dari CNN Indonesia.
Nadia mengungkapkan bahwa bimbingan pranikah dan pemeriksaan kesehatan wajib bagi mereka yang akan menikah dan hamil di luar nikah.
Kemudian, ia menambahkan kalau orangtua memiliki peran guna memastikan anaknya memperoleh pelayanan antenatal care (ANC) minimalnya sebanyak enam kali. Ini seperti mengetahui bagimana merawat anak, menutrisi diri dan anak hingga akses pada layanan keluarga berencana (KB).
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas juga menanggapi kabar tersebut dengan mengatakan bahwa kondisi ini begitu memalukan.
Ia merefleksikan bahwa fenomena ini sebagai tanda gagalnya mendidik anak-anak Indonesia guna berakhlak dan berbudi pekerti baik. Semestinya kesalahan ini sudah menjadi tanggung jawab semua tak hanya pihak sekolah dan orangtua, melainkan juga masyarakat dan pemerintah.