Tagarkini.com – PT SAI Apparel Industries yang merupakan perusahaan tekstil yang lokasinya di Grobogan, Jawa Tengah akhirnya membayar upah lembur karyawannya setelah viral.
Terjadinya viral tersebut karena unggahan video yang memperlihatkan seorang pekerja mempertanyakan mengenai hak upah lembur mereka.
Karena video tersebut dilakukannya pemeriksaan pada Jumat (03/02/2023) oleh Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemeterian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengungkapkan hasil pemeriksaan tim di lapangan dan benar terdapat adu pendapat antara pekerja atas nama Erma dengan TKA asal India bernama Shanji.
Dalam keterangan tertulis pada Sabtu (04/05/2023) oleh Haiyani selaku Kemenaker bahwa pihak KTA telah meminta maaf dan nantinya Polres Grobogan akan memanggilnya. Sementara dari pihak pekerja yang bersangkutan akan tetap menghormati kebijakan perusahaan yang berlaku.
Haiyani menguraikan bahwa terdapat pelanggaran mengenai pembayaran upah lembur sejak September 2022.
“Pihak perusahaan sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan,” tukasnya.
Mengenai pelanggaran normatif, Haiyani menegaskan supaya perusahaan mau memathui aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Supaya kejadian serupa tidak terjadi baik di perusahaan bersangkutan maupun perusahaan lainnya, kami meminta semua pihak mengedepankan dialog sosial manakala ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya,” ujarnya.